Tentang Kami

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk Begalung merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, DPRD Lubuk Begalung bertugas untuk merumuskan, mengawasi, dan mengesahkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. DPRD Lubuk Begalung terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilu dan mewakili berbagai partai politik.

Sebagai lembaga yang berada di garis depan dalam mewakili rakyat, DPRD Lubuk Begalung memiliki beberapa fungsi utama, yakni:

  1. Fungsi Legislasi: DPRD berwenang untuk membuat dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Lubuk Begalung, dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan teratur.
  2. Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. DPRD memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat dapat dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat.
  3. Fungsi Anggaran: Menyusun dan mengesahkan anggaran daerah sebagai dasar pembiayaan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
  4. Fungsi Aspirasi: Sebagai perwakilan masyarakat, DPRD Lubuk Begalung mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh warga. Setiap masukan dari masyarakat sangat dihargai untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.

DPRD Lubuk Begalung selalu berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan integritas tinggi, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjunjung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam setiap kebijakan dan program yang diambil, DPRD berkomitmen untuk menjadikan Lubuk Begalung sebagai wilayah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial.